Sabtu, 09 Mei 2009

SISWA ANYAR

A. Profil MTs. Al Karimi I
Madrasah Tsanawiyah Al Karimi I merupakan salah satu madrasah yang mempunyai sejarah akademis relegi yang panjang di Kabupaten Gresik. Secara kelembagaan formal berdiri tahun 1968 menjadi madrasah dengan segudang pengalaman unik dan revolosioner. Dalam usaha tranformasi keilmuan telah menelurkan kader-kader islami yang tangguh serta peka terhadap tuntutan dunia islam modern. Rentetan prestasi serta produktivitas kaderisasi yang matang menjadikan MTs. Al Karimi I sebagai pilihan strategis bagi masa depan siswa-siswi lulusan SD/MI yang memahami pentingnya pendidikan berkualitas dan prospektif.Dengan menyandang stastus Terakriditasi Tipe “A”, MTs. Al Karimi I makin bersemangat untuk berbenah dan proaktif menerapkan formula sistem pembelajaran lebih tepat dengan memanfaatkan secara maksimal fasilitas modern serta didukung sumber daya profesional dan kemampuan manajerial yang akuntabel sesuai kebutuhan siswa dijenjangnya.
MTs. Al Karimi I pada Tahun Ajaran 2009-2010 ini membuka PROGRAM UNGGULAN dengan porsi pembelajaran yang lebih intesif. Dikemas dalam sistem akademik yang dapat merangkum kurikulum nasional berbasis pesantren ditunjang muatan lokal prospektif sebagai wujud Madrasah Standar Nasional menuju Madrasah Berstandar Internasional (MBI) yang tetap membumi dengan kondisi masyarakat. Hal tersebut sebagai usaha sadar dalam memahami kebutuhan siswa sebagai subyek pembelajaran dengan tetap mempertimbangkan batas kemampuan pembiayaan masyarakat didik yang tetap menginginkan pendidikan berkualitas dengan pembiayaan terjangkau.
B. Dasar Pemikiran
1. Berperan aktif dalam upaya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian luhur. Akhlaqul karimah serta keterampilan hidup mandiri dalam menyongsong pendidikan lebih lanjut.
2. Mewujudkan kader-kader bangsa yang berkualitas, siap berbakti pada agama dan negara.
3. Menyiapkan anak didik yang menjunjung kedisplinan, etos belajar yang tinggi dengan kekuatan prinsip islami.
4. Memproses lulusan Madrasah Berstandar Nasional yang unggul untuk dapat melanjutkan di jenjang pendidikan menengah yang berkualitas baik negeri maupun swasta.
C. Poses Pembelajaran
1. Pembelajaran kurikuler di kelas di laksanakan dengan multimetodologi pembelajaran aktual di tunjang fasilitas modern menuju terciptanya pembelajaran yang inovatif, aktif, kreatif dan menyenangkan di dampingi guru pendamping.
2. Di luar pembelajaran kurikuler disiapkan sistem tutorial mata pelajaran inti; matematika, IPA Terpadu, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, keterampilan ubudiyah dengan instruktur yang mumpuni di bidangnya.
3. Pembiasaan komunikasi Bahasa Inggris dan Bahasa Arab dalam komunitas Bilingual yang terarah.
4. Pembelajaran pribadi mandiri dengan latih leadership dalam organisasi, pembiasaan tampil di muka umum dan pembinaan kepramukaan intensif yang menyenangkan.
D. Fasilitas Pembelajaran
1. Ruang belajar dan asramah pesantren terintegrasi yang representatif.
2. Laboratorium Bahasa berstandar nasional
3. Laboratorium informatika dan komputer berbasis IT (internet)
4. Perpustakaan madrasah
5. Laboratorium IPA terpadu
6. Ruang pembelajaran Audio-visual dilengkapi LCD proyektor
7. Absensi siswa berbasis IT
8. Tempat ibadah mushollah dan masjid
9. Koperasi siswa
10. Lapangan olah raga dan upacara yang memadai
11. Tempat parkir yang aman dan nyaman
12. Sistem keamanan one-gate solution
E. Aktivtas Siswa MTs. Al Karimi I Unggulan
· 03.30 – 04.30 Bangun pagi, Sholat Tahajjud, Sholat Hajat
· 04.30 – 05.00 Sholat Shubuh berjamaah
· 05.00 – 05.45 pengajian Kitab Salafi & Sugesti Rohani oleh Pengasuh Pesantren
· 05.45 – 06.15 Tartil Al Qur’an
· 06.15 – 07.00 Makan pagi dan persiapan ke sekolah
· 07.00 – 13.00 Pembelajaran kurikulum nasional dan Jama’ah Dhuhur
· 13.00 – 13.30 Makan siang
· 13.30 – 15.30 Pembelajaran dan pembiasaan berbahasa Inggris/Bahasa Arab
· 15.30 – 16.00 Sholat Ashar berjamaah
· 16.00 – 17.00 Istirahat
· 17.00 – 17.30 Pengayaan materi-materi ubudiyah
· 17.30 – 18.30 Sholat Maghrib dan makan malam
· 18.30 – 19.30 Pembelajaran kurikulum salafiyah dan jamaah Isya’
· 19.30 – 21.30 Belajar bersama terbimbing dengan sistem tutorial
· 21.30 – 03.30 Istirahat tidur malam
F. Keunggulan MTs. Al Karimi I
1. Tenaga pendidik profesional sarjana SI dan S II yang mumpuni di bidangnya
2. Sistem pembelajaran nasional plus internasional
3. Status madrasah terakriditasi tipe “A”
4. Bebas biaya SPP dan sumbangan pembanguan
5. Beasiswa bagi yang brestasi dan bebas biaya awal pendidikan bagi siswa peringkat I lulusan SD/SMI
6. Bebas biaya pendidikan bagi yang kurang mampu
7.
G. Informasi Pendaftaran
1. Waktu pendaftaran 15 Mei -10 Juni 2009
2. Waktu pendaftaran :
- Pagi : 08.00 s.d 12.00 WIB
- Siang : 13.00 s.d 16.00 WIB
3. Tempat pendaftaran:
- Sekretariat PSB YPP Al Karimi Jln. Garuda Ds. Tebuwung Kec. Dukun Kab. Gresik
- Kantor MTs. Al Karimi I Jln Garuda Ds. Tebuwung Kec. Dukun Gresik Telp. 08283482104 – 081553170116
4. Tes Kemampuan Akademik tanggal 14 Juni 2009
5. Matrikulasi Kecakapan Ubudiyah, Penguasaan Materi Pelajaran Dasar dan Psycho-test di Asrama YPP Al Karimi tanggal 17 s.d 23 Juni 2009
6. Syarat pendaftaran:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan foto kopi terlegalisasi raport kelas V dan kelas VI
- Foto Kopi Kartu UASBN
- Menyerahkan foto hitam putih 3x4 sebanyak 4 lembar
- Biaya pendaftaran Rp. 30.000,00




Minggu, 05 April 2009

sampai jumpa lagi dikesempatan berikutnya. kepada kakak-kakak yang mengikutsertakan LJKPP kami sampaikan terima kasih.

Sabtu, 21 Februari 2009

INFO LJKPP 2009

BAGI KAKAK-KAKAK YANG BELUM MENDAFTARKAN ADIK DIDIK NYA UNTUK MENGIKUTI LOMBA JELAJAH KAWASAN PONDOK PESANTREN AL KARIMI BURUAN DAFTAR. TERAKHIR TANGGAL 27 FEBRUARI 2009
HJHJHSDSHSHDJSHDKJ

Muhasabah

Manusia secara umum terbagi menjadi dua golongan besar:
Pertama: Manusia yang dicintai Allah

Al-Muhsinin (orang-orang yang berbuat ihsan) (2:195/3:134/5:13)Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. 2:195)(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. 3:134)(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhya Allah menyukai orang-orang berbuat baik. (QS. 5:13)
Al-Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa) (9:7/3:76)Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haram maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadapa mereka. Seaungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (QS. 9:7)....(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (QS. 3:76)
Ash-Shobirin (orang-orang yang bersabar) (3:146)Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. 3:146)
Al Mutawakkilin (orang-orang yang bertawakal kepada Allah) (3:159)Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. 3:159)
At-tawwabin Wal Mutathohhirin (orang yang bertaubat dan mensucikan diri) (9:108/2:222)Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. 9:108)... Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
AlMuqshitin (orang-orang yang adil) )(5:42/49:9)Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi Mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS. 5:42)Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 49:9)
Al Mujahidin (orang yang berperang dijalan Allah) (61:4/5:54)Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS. 61:4)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan

Kulia ta Kak

TIPS MEMILIH PERGURUAN TINGGI

Dari 1465+ perguruan tinggi swasta di Indonesia, tentu saja tidak semuanya memenuhi kriteria minat, biaya dan prospek yang sudah anda tentukan. Coret PTS yang tidak memiliki program studi sesuai minat anda. Singkirkan PTS-PTS yang biaya kuliahnya terlalu mahal bagi anda, atau terlalu jauh dari tempat tinggal anda sehingga biaya untuk kuliah di sana akan terlalu tinggi. Dengan demikian daftar yang anda miliki akan semakin pendek. Tetapi itupun mungkin masih cukup panjang sehingga memerlukan pendalaman lebih jauh. Faktor apa lagi yang perlu dilihat dari suatu perguruan tinggi untuk menentukan pilihan akhir anda?

Reputasi

Kalau saya harus memilih salah satu PTS tanpa melihat faktor-faktor internal lainnya, pertimbangan utama yang paling gampang saya gunakan adalah reputasi PTS tersebut. Reputasi di sini berarti PTS yang bersangkutan secara umum dikenal sebagai PTS yang baik, memiliki sarana belajar mengajar yang baik dengan fasilitas yang memadai. Lulusannya pun tidak kesulitan dalam mencari pekerjaan. Bahkan ada lulusan PTS yang menjadi rebutan perusahaan-perusahaan pemakainya.
Apakah tidak mungkin salah jika memilih PTS ini? Harus kita ingat, reputasi tidak datang dalam sekejap. Reputasi ini biasanya dibangun dengan kerja keras dan melalui proses yang panjang. Bisa saya katakan bahwa anda berada on the safe side jika memilih salah satu dari PTS-PTS ini. Bukan berarti lalu anda berhenti di sini saja. Masih ada hal-hal lain yang harus anda cermati.

Status Akreditasi

Status akreditasi ini adalah salah satu faktor yang paling sering digunakan oleh PTS untuk mengiklankan dirinya. Tidak terlalu salah memang, karena hal itu menunjukkan mutu/kemampuan PTS dalam menyelenggarakan suatu program studi. Status ini didapat setelah diadakan penilaian tentang semua unsur yang diperlukan untuk itu, termasuk fasilitas pendidikan, nisbah dosen tetap dan mahasiswa, kurikulum pendidikan, dan banyak hal lainnya. Masalahnya, tidak semua orang memahami dengan jelas tentang status ini, dan tampaknya banyak PTS yang menyadari dan memanfaatkan ketidaktahuan tersebut.
Yang terutama adalah: status akreditasi diberikan kepada program studi di suatu PTS dan bukan kepada PTS yang bersangkutan. Jadi sebetulnya tidak ada istilah PTS yang disamakan. Yang benar adalah (satu atau lebih) program studi di PTS tersebut statusnya disamakan. Mungkin saja PTS tadi memiliki 3 program studi (misalnya A, B, dan C), masing-masing dengan jenjang S1 dan D3. Kalau program studi A jenjang D3 saja (satu dari enam) yang memperoleh status disamakan, apakah tepat kalau PTS tersebut mengatakan statusnya disamakan?
Yang perlu anda ketahui juga, status akreditasi ini menentukan kemandirian suatu program studi dalam melaksanakan proses belajar mengajar, misalnya ujian negara atau penerbitan ijazah. Suatu program studi (sekali lagi bukan PTS) yang sudah dinyatakan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berhak untuk menyelenggarakan sendiri semua kegiatannya. Artinya anda tidak lagi harus mengikuti ujian negara yang dilaksanakan oleh Kopertis, dan ijazah yang anda terima cukup disahkan oleh PTS tempat anda kuliah.
Sekali lagi, tanyakan dengan jelas status akreditasi program studi yang anda pilih. Jangan percaya begitu saja dengan klaim yang dikeluarkan oleh suatu PTS tentang statusnya. (Uraian yang lebih rinci tentang hal ini dapat anda lihat pada topik
Akreditasi).

Jalur dan Jenjang Pendidikan

Berapa lama anda mau menghabiskan waktu di bangku kuliah? Secepatnya? Berapa cepat? Selain ditentukan oleh kemampuan anda, hal ini juga tergantung dari jalur/jenjang pendidikan yang anda ambil. Pendidikan tinggi di Indonesia mengenal dua jalur pendidikan, yaitu jalur akademik (jenjang sarjana) dan jalur profesional (jenjang diploma). Jalur akademik menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, sedangkan jalur profesional menekankan pada penerapan keahlian tertentu. (Untuk lebih lengkapnya silakan lihat
Struktur Pendidikan Tinggi).
Dalam kaitannya dengan waktu, jenjang sarjana membutuhkan waktu lebih lama (minimal 8 semester) dibandingkan dengan jenjang diploma (2 semester untuk D1 - 6 semester untuk D3). Hal ini tentu sangat berpengaruh pada biaya yang harus anda sediakan. Banyak orang, yang karena keterbatasannya, lebih memilih jenjang diploma dengan harapan cepat lulus dan mendapat pekerjaan.
Perlu anda ketahui, jenjang diploma dirancang sebagai jenjang terminal. Artinya, lulusannya dipersiapkan untuk langsung memasuki dunia kerja, bukan untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (walaupun sekarang ada yang disebut program lintas jalur, dari diploma ke sarjana). Ini berbeda dengan jenjang sarjana, yang membuka kesempatan lulusannya untuk terus mengembangkan ilmunya.
Hal lain yang harus anda perhatikan adalah tingkat persaingan di pasar kerja. Kalau banyak tenaga sarjana yang tersedia, perusahaan akan lebih memprioritaskannya dibandingkan lulusan diploma.

Gelar dan Sebutan

Sesudah anda lulus, anda akan mendapat ijazah dan salah satu dari ini: gelar akademis atau sebutan profesional. Yang pertama anda tentu tahu, Sarjana Ekonomi (SE), Sarjana Hukum (SH), dan gelar lainnya. Gelar akademis ini diberikan kepada mereka yang menyelesaikan pendidikan melalui jalur akademik (jenjang sarjana).
Lalu bagaimana kalau kita menyelesaikan pendidikan jalur profesional (jenjang diploma)? Bukan gelar akademis (Sarjana Muda, misalnya) yang kita dapatkan, melainkan sebutan profesional seperti Ahli Madya Komputer (AMd Komp). Sebutan ini mungkin belum terlalu memasyarakat, dan kadang-kadang dianggap kurang bergengsi. Banyak yang masih menggunakan (dan lebih menyukai) istilah D3-Komputer. Anda yang menentukan, gelar atau sebutan yang ingin anda tambahkan di belakang nama anda.

Fasilitas Pendidikan

Gedung megah dan ber-AC saja tidak cukup untuk menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang baik. Bukan (hanya) itu yang dimaksud dengan fasilitas pendidikan. Fasilitas seperti laboratorium (komputer, akuntansi, bahasa, dan lain-lain), bengkel, studio dan perpustakaan sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan mahasiswa. Mereka tidak hanya dituntut untuk menguasai wawasan keilmuannya saja, tetapi juga bagaimana menerapkannya di lapangan. Apalagi untuk jalur pendidikan profesional yang lebih bersifat aplikatif dan menekankan pada ketrampilan.
Sekali lagi, jangan hanya tampilan fisik yang anda perhatikan. Boleh saja PTS memasang foto-foto gedungnya yang megah, laboratorium komputernya yang canggih. Tidak ada salahnya anda coba menanyakan, kapan mahasiswa berkesempatan untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Jangan-jangan hanya satu-dua kali per semester, atau hanya untuk mahasiswa tingkat akhir saja. Perhitungkan juga jumlah mahasiswa yang harus menggunakan fasilitas tersebut.
Kualitas dan Kuantitas Dosen

Perkembangan suatu PTS paling gampang dilihat dari jumlah mahasiswanya yang (selalu) bertambah. Ini sangat penting bagi PTS, karena mahasiswa adalah sumber utama (seringkali satu-satunya) pendapatan PTS. Dari merekalah PTS mencukupi kebutuhannya untuk membiayai operasional pendidikan, membangun gedung, menambah fasilitas pendidikan, termasuk membayar gaji dosen dan karyawannya. Oleh karena itulah ada kecenderungan PTS untuk menggali sebanyak mungkin potensi ini, baik secara kualitas (memperbesar uang gedung dan uang kuliah) maupun kuantitas (menerima sebanyak mungkin mahasiswa).
Pada sisi lain, bertambahnya mahasiswa menuntut ditambahnya jumlah dosen. Bukan hal yang mudah mendapatkan dosen dengan jumlah yang memadai, apalagi yang memenuhi kualitas yang dibutuhkan. Padahal Undang-Undang Pendidikan Tinggi mensyaratkan tercapainya nisbah (rasio) antara dosen tetap dan mahasiswa sebesar 1:30 untuk bidang studi IPS dan 1:25 untuk bidang studi IPA. Mungkin faktor dosen ini merupakan salah satu faktor paling sulit bagi suatu PTS, dan karenanya sering diabaikan atau direkayasa.
Pengabaian secara kuantitatif dilakukan dengan membebani dosen yang terbatas jumlahnya dengan beban mengajar yang besar, sehingga waktu dan tenaga dosen-dosen tersebut betul-betul tersita untuk itu. Seringkali hal ini dilakukan dengan mengabaikan aspek kualitas pengajarannya. Hampir tidak tersisa lagi waktu untuk melakukan penelitian atau pengabdian masyarakat yang merupakan pilar-pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bisa juga suatu PTS memenuhi aspek kuantitas dosen tetap ini, tetapi dengan mengkompromikan kualitasnya. Misalnya dosen yang mengajar tidak sesuai dengan bidang ilmunya, tidak terpenuhinya kepangkatan akademik dalam pengajaran atau bimbingan tugas akhir, dan lain sebagainya.
Perekayasaan positif terjadi dengan penggunaan dosen-dosen tidak tetap. Biasanya dosen tidak tetap ini memenuhi persyaratan kelayakan mengajar, seperti latar belakang pendidikan, gelar dan kepangkatan akademis dan profesionalismenya. Masalahnya, dosen-dosen ini hanya menyediakan waktu yang terbatas kepada mahasiswa sesuai dengan status tidak tetapnya. Bagi PTS, mereka tidak bisa disertakan dalam penghitungan nisbah dosen tetap dan mahasiswa sehingga tidak berpengaruh dalam penentuan status akreditasi.
Yang paling memprihatinkan adalah jika terjadi perekayasaan negatif. Dalam hal ini PTS berusaha dengan segala macam cara untuk memenuhi nisbah tersebut. Misalnya PTS masih mencantumkan nama dosen yang sudah tidak lagi menjadi dosen tetap di sana, atau nama seseorang tercantum sebagai dosen tetap di lebih dari satu PTS. Contoh lain adalah dengan cara meminjam nama. Seseorang yang memenuhi kualifikasi akademis "diangkat" sebagai dosen tetap dengan mendaftarkannya secara resmi ke instansi yang berwenang. Artinya, secara administratif seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan "dosen" tersebut juga menerima gaji dari PTS. Tetapi, keterlibatannya dalam kegiatan akademik hampir atau memang tidak ada sama sekali.
Sebelum anda mendaftar, cobalah untuk mencari tahu jumlah dosen tetap di PTS tersebut. Berapa orang yang bergelar S2, S3, dan mungkin ada yang sudah bergelar profesor. Kualitas keilmuan anda sangat banyak ditentukan oleh mereka.

Jumat, 13 Februari 2009

BIMBINGAN INDIVIDU PESDIK 2

KESADARAN DIRI

Pengertian Kesadaran Diri

Kesadaran diri adalah kemampuan untuk mengetahui keadaan internal, pilihan-pilihan (preferensi), sumber-sumber yang mempengaruhi emosi dan intuisinya (seseorang).

Kesadaran diri sangat penting dalam pembentukan konsepdiri yang positif. Konsep diri adalah pandangan pribadi terhadap diri sendiri yang mencakup tiga aspek yaitu; pengetahuan, harapan dan penilaian.

Pengetahuan kita terhadap diri sendiri dapat berupa self labels, yaitu pengetahuan diri tentang diri yang berasal dari informasi seseorang. Informasi ini bersifat formal seperti jenis kelamin, warna kulit, tinggi badan dsb. Pengetahuan kita dapat pula berwujud quality labels. Dalam hidup bermasyarakat kita biasa membandingkan diri kita dengan orang lain. Kita membandingkan kualitas kita sehingga dapat menyebut diri kita sebagai orang yang spontan atau tertutup, baik hati atau sombong.

Harapan terhadap diri sendiri terdiri dari dua hal. Pada saat yang bersamaan orang mempunyai pemikiran-pemikiran terhadap siapa diri kita (what we are) dan apa yang seharusnya, seperti saya dapat menjadi apa (I could be). Harapan ini bersifat ideal (ideal self), yang berbeda antara satu orang dengan orang yang lain. Harapan atau tujuan adalah suatu kekuatan dan dorongan dalam diri yang mengarahkan tindakan selama proses pencapaian tujuan.

Dalam memberikan penilaian terhadap diri sendiri, kita membandingkan antara siapa diri kita dengan : (1) Saya dapat menjadi apa (I could be), yang merupakan harapan kita; dan (2) Saya seharusnya menjadi apa (I should be), yang merupakan standar yang kita miliki. Hasil dari perbandingan ini merupakan gambaran atas harga diri (self esteem). Semakin lebar atau jauh perbedaan antara saya saat ini dengan saya dapat menjadi apa atau saya seharusnya menjadi apa, maka semakin rendah self esteem yang bersangkutan (low self esteem). Semakin seseorang merasa dapat mencapai standar atau harapan-harapan, ia akan merasa nyaman dan menyukai dirinya. Dengan kata lain ia semakin memiliki high self esteem.

Konsep Diri Negatif dan Positif
Seseorang dikatakan memiliki konsep diri negatif apabila :
1. Tidak mimilikipengetahuan yang menyeluruh tentang dirinya. Ia kurang memahami siapa dirinya, apa kelebihannya dan kelemahan yang dimiliki.
2. Memiliki pandangan tentang dirinya yang terlalu kaku (tidak dapat dirubah) atau terlalu tinggi/berlebihan. Menolak informasi yang baru (terutama yang negatif) tentang dirinya, sehingga orang tersebut sulit mengubah konsep diri yang sudah dianggap “betul”.
3. Lebih banyak melihat aspek-aspek kekurangan/kelemahan dalam dirinya dari pada aspek kelebihan/kekuatan yang dimilikinya.

Dengan kata lain, konsep diri negatif dicirikan dengan kurangnya pengetahuan tentang diri sendiri, harapan-harapan yang tidak realistik dan terlalu tinggi atau rendahnya self esteem.

Seseorang dikatakan memiliki konsep diri positif jika :
1. Memiliki pengetahuan menyeluruh mengenai dirinya, mencakup baik kelemahan maupun kelebihannya.
2. Bisa menerima dirinya apa adanya. Bila ia mempunyai kelebihan ia tidak sombong dan jika ia mempunyai kekurangan/kelemahan ia tidak kecewa.
3. Memiliki kesadaran yang besar untuk mengubah atau mengurangi aspek dari diri yang dianggap merugikan sebagaimana umpan balik yang ia terima.

Dengan kata lain, konsep diri positif dicirikan dengan memiliki pengetahuan yang luas dan berdiversifikasi tentang dirinya, harapan-harapan yang realistik dan self esteem yang tinggi atau harga diri yang sehat.

Kesadaran Diri Star Performer
Menurut Goleman, tiga kemampuan kesadaran diri yang umumnya dimiliki oleh star performer adalah :
1. Kesadaran emosi, yaitu tahu tentang bagaimana pengaruh emosi terhadap kinerja kita, dan kemampuan menggunakan nilai-nilai kita untuk memandu pembuatan keputusan. Orang dengan kecakapan ini :
· Tahu emosi mana yang sedang mereka rasakan dan mengapa.
· Menyadari keterkaitan antara perasaan mereka dengan yang mereka pikirkan, perbuat dan katakan.
· Mengetahui bagaimana perasaan mereka mempengaruhi kinerja.
· Mempunyai kesadaran yang menjadi pedoman untuk nilai-nilai dan sasaran-sasaran mereka.
2. Penilaian diri secara akurat, yaitu perasaan yang tulus tentang kekuatan-kekuatan dan batas-batas pribadi kita, visi yang jelas tentang mana yang perlu diperbaiki, dan kemampuan untuk belajar dari pengalaman. Orang dengan kecakapan ini :
· Sadar tentang kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahannya.
· Menyempatkan diri untuk merenung, belajar dari pengalaman.
· Terbuka terhadap umpan balik yang tulus, bersedia menerima perspektif baru, mau terus belajar dan mengembangkan diri sendiri.
· Mampu menunjukkan rasa humor dan bersedia memandang diri sendiri dengan perspektif yang luas.
3. Percaya diri, yaitu keberanian yang datang dari kepastian tentang kemampuan, nilai-nilai, dan tujuan kita. Orang dengan kecakapan ini:
· Berani tampil dengan keyakinan diri; berani menyatakan “keberadaannya”.
· Berani menyuarakan pandangan yang tidak populer dan bersedia berkorban demi kebenaran.
· Tegas, mampu membuat keputusan yang baik kendati dalam keadaan tidak pasti dan tertekan.

BIMBINGAN INDIVIDU PESDIK

PENGATURAN DIRI (SELF REGULATION)

Pengetian Pengaturan Diri
Self Regulation menekankan pada kemampuan mengontrol diri hambatan-hambatan emosional yang negatif. Apabila Self Awareness memusatkan perhatian pada pengenalan ragam emosi dan membangun konsepdiri, maka focus Self Regulation adalah mengetahui secara tepat sebab munculnya emosi tertentu, mengolahnya secara akurat dan bijak agar tetap dapat berfikir jernih dan terfokus.

Cara Penataan Emosi
Emosi dapat ditata dengan cara :
1. Memperhatikan “dialog batin” sebelum memberi respon terhadap emosi negatif yang timbul, misalnya pada saat emosi bergejolak difikirkan dahulu untung rugi suatu tindakan yang akan dilakukan.
2. Menyadari apa yang ada di balik suatu perasaan, misalnya mempertimbangkan apakah tepat suatu emosi negatif timbul, jangan-jangan hanya akibat terlalu sensitif atau salah pengertian saja.
3. Reframing atau melihat permasalahan dari perspektif lain yang lebih positif, misalnya misalnya pada saat anda tidak dimasukkan kedalam panitia Pekan Orientasi Mahasiswa Baru (PORMABA), tidak perlu terburu-buru merasa ditinggalkan tetapi sikapilah dengan mengatakan pekerjaan itu tidak sesuai dengan saya, masih banyak kegiatan kemahasiswaan yang dapat saya kerjakan dan sesuai.
4. Mengenali kemampuan diri dalam menangani emosi negatif secara tepat, seperti takut, marah, sedih, dan lain-lain.

Dalam upaya menata emosi, dapat pula menggunakan tips untuk menghindari apa yang disebut “otomatisasi” tindakan. Tips ini diberi nama “Teori Lampu Lalu Lintas” yang terdiri dari enam langkah, yaitu:
@ Lampu merah: 1. Stop! Tenang dan berfikir sebelum bertindak
@ Lampu kuning: 2. Meneceritakan/mengenali masalah dan impuls negative
3. Tentukan tujuan yang positif
4. Pikirkan pemecahannya.
5. Pikirkan pula akibatnya
@ Lampu hijau: 6. Teruskan atau laksanakan aksi terbaik

Selain yang tersebut diatas, ada pesan yang terkandung dalam surat al-Insyirah. Q.S. 94: 1 – 8.

Cara Peredaan Emosi
Adapun cara peredaan emosi (cooling Dawn) adalah:
1. Selingan, misalnya dengan menontonTV, Bioskop, mengisi TTS, membaca buku, bermain dan lain-lain
2. Mengalihkan perhatian atau pendangan, misalnya merubah topik pembicaraan, pergi ke luar ruangan menuju halaman dan lain-lain.
3. Menikmati kesenangan, misalnya mendengarkan musik favorit, bercanda ria dengan keluarga dan lain-lain
4. Berjalan kaki sambil menikmati dan menyaksikan alam sekelilingnya dan lain-lain.
5. Olah raga atau menyalurkan hobby, misalnya bermain bulu tangkis, catur, sepak bola, melukis dan lain-lain.
6. Relaksasi, misalnya menarik nafas dalam-dalam senamringan untuk melemaskan otot-otot dan lain-lain.

Teori Marshmallow tentang Microcosmos Perjuangan dapat digunakan untuk mengelola emosi dan impuls negatif. Terdapat empat hal yang kontraproduktif yang mempengaruhi munculnya emosi-emosi tertentu, yaitu:
1. Dorongan hati vs Pengekangan diri
2. Dorongan Id vs Ego
3. Hasrat vs Kendali diri
4. Pemuasan hasrat sesaat vs penundaan

Dalam masalah emosi marah, ada pertanyaan: Kapan emosi amarah perlu disalurkan atau dikendalikan ?. Mengutip teori Cybius (nama gunung di Prancis) amarah kadang-kadang dapat mendatangkan produktivitas. Hanya saja yang perlu diingat bahwa emosi itu harus diletakkan pada konteksnya.

Pengaturan Diri Star Performer
Menurut Golemann, lima kemampuan pengaturan diri yang umumnya dimiliki oleh para star performer adalah :
1. Pengendalian diri, yaitu menjaga agar emosi dan impuls yang merusak tetap terkendali. Orang dengan kecakapan ini:
@ Mengelola dengan baik perasan-perasaan impulsive dan emosi-emosi yang menekan
@ Tetap teguh, berfikir positif, dan tidak goyah walaupun dalam situasi yang paling berat.
@ Berfikir dengan jernih dan tetap terfokus kendati dalam tekanan.
2. Dapat di percaya, yaitu menunjukkan kejujuran dan integritas. Orang dengan kecakapan ini :
@ Bertindak menurut etika dan tidak pernah mempermalukan orang.
@ Membangun kepercayaan lewat keandalan diri dan otentisitas.
@ Mengakui kesalahan sendiri dan berani menegur perbuatan tidak etis orang lain.
@ Berpegang kepada prinsip secara teguh bahkan bila kibatnya adalah menjadi disukai.
3. Kehati-hatian, yaitu dapat diandalkan dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban.
@ Memenuhi komitmen dan mematuhi janji.
@ Bertanggung jawab sendiri untuk memperjuangkan tujuan mereka.
@ Terorganisasi dan cermat dalam bekerja.
4. Adaptabilitas, yaitu keluwesan dalam menanganiperubahan dan tantangan. Orang dengan kecakapan ini :
@ Terampil menangani beragamnya kebutuhan, bergesernya prioritas dan pesatnya perubahan.
@ Siap mengubah tanggapan dan taktik untuk menyesuaikan diri dengan keadaan.
@ Luwes dalam memandang situasi.
5. Inovasi, yaitu berikap terbuka terhadap gagasan-gagasan dan pendekatan-pendekatan baru, serta informasi terkini. Orang dengan kecakapan ini :
@ Selalu mencari gagasan baru dari berbagai sumber
@ Mendahulukan solusi-solusi yang orisinal dalam pemecahan masalah.
@ Menciptakan gagasan-gagasan baru.
@ Berani mengubah wawasan dan mengambil resiko akibat pemikiran baru mereka.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan, disesuaikan dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.

Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Keempat : Laksanakan dengan penuh tanggungjawab

Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 5 Desember 2003

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



H.A. Rivaai Harahap

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir.
c. Pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega diatur dalam suatu Petunjuk Penyelenggaraan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka dewasa ini.

2. Dasar
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Hubungan Kerja dan Administrasi
f. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas
j. Sidang Paripurna dan Rapat
k. Penutup.

4. Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah suatu wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartir, yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bersifat kolegial, dan merupakan bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah peengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega disesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di kwartirnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Melaksanakan tugas-tugas kwartir.
f. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Praamuka Pandega Puteri dan Putera di tingkat kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Praamuka Pandega
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir
e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewaan Kerja kepada Kwartirnya.

BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwaartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

13. Masa Bakti
a. Masa Bakti adalah kurun waktu berlangasungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa Bakti Dewan Kerja adalkah:
1) Dewan Kerja Nasional selama 3 tahun
2) Dewan Kerja Daerah selama 3 tahun
3) Dewan Kerja Cabang selama 2 tahun
4) Dewan Kerja Ranting selama 2 tahun.


BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI

12. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Pimpinan Kwartir.
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Pimpinan Kwartir dalam kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja adalah koordinasi, konsultasi, dan informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dalam hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilaku-kan dengan sepengetahuan Kwartir.

13. Adminisatrasi
a. Sebagai bagian dari Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja.

BAB VI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA

14. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

15. Jenis Musppanitera
a. Masppanitera
1) Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
2) Kuorum
a) Kuorum adalah jumlah utusan yang seharusnya hadar dalam Musppanitera sehingga Musppanitera memiliki keabsahan
b) Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang segarusnya hadir.
b. Masppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera Luar Biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua waktu Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

16. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

17. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

18. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

19. Peserta
a. Peserta adalah perutusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.

20. Utusan dan Mandat
a. Utusan
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
4) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.

21. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
b. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.

22. Pimpinan Musppanitera
a. Pimpinan Musppanitera adalah peserta yang mendapatkan fungsi khusus berupa hak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Pimpinan Musppanitera selanjutnya disebut Presidium. Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.
c. Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peseta Musppanitera.
d. Hal-hal yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam Tata Tertib Musppanitera

23. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musppanitera
b. Penasehat Musppanitera terdiri atas unsur Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.

24. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewaan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama masa baktinya
3) Perumusan masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4) Pemilihaaan Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera Lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

25. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan Keputusan adalah proses pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB VI
KEANGGOTAAN

26. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

27. Persyaratan
a. Persyaratan hádala ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Verja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) anggota aktif di Gugusdepannya,
2) belum menikah,
3) minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega,
3) masih dalam batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja
b. Pemilihan keanggotaan dapat dilakukan melalui:
1) Formatur, yang personalianya dipilih dalam Musppanitera, atau
2) Pemilihan langsung aaatas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan langsung ini dapat dilaksanakan bila memnuhi syarat sebagai berikut:
a) Tela hada nama calon definitif minimal 2 orang putera dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan Musppanitera
b) Calon-calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27.
c. Formatur
1) Formatur adalah peserta yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
2) Tugas dan Masa Tugas
a) Formatur bertugas untuk :
(1) memilih anggota Dewan Kerja.
(2) menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b) Formatur bermasa tugas selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir.
c) Formatur bertanggung jawab kepada Musppanitera melalui Kwartir.
3) Keanggotaan Formatur
a) Anggota Formatur terdiri atas :
(1) Unsur anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Unsur peserta Musppanitera.
b) Jumlah anggota formatur secara keseluruhan gasal dan tidak lebih dari 9 orang.
c) Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d) Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
4) Penasehat Formatur
a) Penasehat Formatur adalah Andalan Kwartir yang diminta oleh Musppanitera dengan mendapat mandat dari Kwartir.
b) Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada Formatur.
c) Penasehat Formatur tidak memiliki hak suara.
d) Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

29. Mutasi Anggota
a. Mutasi Anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota dalam pelaksanaan tugasnya di Dewan Kerja.
b. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
c. Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan persetujuan Kwartir.
d. Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan keputusan Kwartir.

30. Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan Kwartir untuk menghentikan hak dan kewajiban seorang anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota :
1) menikah.
2) Berhalangan secara tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
3) mengajukan permintaan sendiri
4) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
5) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Pramuka.
c. Dalam hal anggota meninggal dunia, maka secara otomatis hak dan kewajibannya berakhir.
d. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) pemberhentian dengan hormat.
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
e. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 30 b. 1), Pt. 30 b. 2) dan Pasal. 30 b. 3) dan Pasal 30 b. 4)
f. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. b. 5) estela melalui Dewan Kehormatan Kwartir.
g. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
h. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

31. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian Pramuka Penegak dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

32. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengursan.

33. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB VIII
KEPENGURUSAN

34. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota, dan beberapa orang anggota. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pandega Puteri, dan sebaliknya.
b. Jumlah Anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil (gasal).
c. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

35. Pengurus Harian
a. Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri atas beberapa anggota Dewan Kerja
b. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewaan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kaerja
c. Jumlah daan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.

36. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembentukan bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS

37. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kehumasan
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b) Mewakili Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris apabila berhalangan.
6) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
7) Anggota Bidang
a) Melaksanakan tugas bidang
b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

38. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

39. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut uleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

40. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja atau Sangga Kerja/Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai pelaksana statu kegiatan dan bertanggungjawab lepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB XI
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT

41. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana permusyawaratan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam satu masa bakti Dewan Kerja.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
Peserta
(1) Anggota Dewan Kerja Ranting
(2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya aatas usulan Dewaan Ambalan dan Dewan Racana
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.

42. Rapat-rapat
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

BAB XII
PENUTUP

52. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

53. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mendengar saran Dewan Kerja Nasional.


Jakarta, 5 Desember 2003

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



H.A. Rivai Harahap.
GURU


Pengabdianmu sungguh menyatu
bersama langkah perjuanganmu
membasmi orang yang tak berilmu

Guru ……
Kemana pergi keberkahan bersamamu
engkau sungguh pahlawan bangsa
bersusah payah bekerja

Mengabdi pada kebesaran rakyat
mewujudkan jerih payah rakyat
mendidik tunas kemajuan rakyat
menjadikan menusia selamat tipu muslihat

Guru ……..
Pantas engkau menyandang gelar
karena berbagai gelar engkau yang mengelar
tapi,….alangkah bodohnya kita,
yang selalu menghina
membesarka kepala,
membusungkan dada
berjalan congkak
membohongi otak

Padahal ……
beliau pahlawan rakyat
dan golongan orang yang menajat
menyelamatkan orang-orang yang sesat.

KEKUASAAN TUHAN


Terbentang langit di cakrawala
Terhias bintang gemerlap di atas kepala
Lampu terang tanpa berawan
Lampu terang tanpa kesulitan
Menerangi malam kesunyian

Dengan sekejab mata kau jadikan
Dimana langit dan bumi terpenuhi
Segala apa yang engkau cari

Namun ……
Oleh manusia serakah
Yang selalu menadahkan upah
Sang pencipta jagad raya


NERAKA

Panas menghunus
Manusia sia tergeletak tak berdaya
Merintih sakit panas membara
Menyesal tiada arti
Berbaik tiada guna

Hati mati tanpa disadari
Terjerumus rayuan
Sang iblis menari
Menyebarkan kepalsuan

Menari menyuguhkan keindahan
Disangkah kesenangan
Namun akhirnya kesakitan

Penjaga murka membara
Membuang bahan bakar neraka
Wajah bengis tanpa rasa
Tiada ampun tiada kata

Manusia bergelimit cari hati
Hilang musnah hati berduri
Kesengsaraan manusia panas terasa
Darah, nanah santapan manusia

Rabu, 11 Februari 2009

DEWAN KEHORMATAN

DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;3) Pembina Pramuka;

TANDA JABATAN

TANDA JABATAN ANGGOTA MUDA

Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.
Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana
Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
Tanda Pengurus DewanSaka
Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.
Mengapa dipanggil Kakak dan Adik

Dalam Proses Pendidikan Kepramukaan hubungan Pembina dengan peserta didik adalah :
a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :
1) Ibu dengan anaknya
2) Bapak dengan anaknya
3) Guru dengan muridnya
4) Kakak dengan adiknya
5) Sesama sahabat
b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega

Ternyata mana panggilan tersebut dianggap sebagai metoda yang paling ampuh dalam menjaga hubungan antar sesama, penuh dengan pertalian, kerukunan dan persaudaraan. Tidak membedakan Harta, Strata maupun Kasta apalagi yang berbau Sara. Sistem panggilan Kakak- Adik ini telah diatur dengan Dasar : SK Kwarnas Nomor : 137 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan PP Gudep Gerakan Pramuka.

KAK MIS GWDW.NET

Senin, 09 Februari 2009

LJKPP 2009

“ LOMBA JELAJAH KAWASAN PONDOK PESANTREN“
SATUAN PENGGALANG MADRASAH TSANAWIYAH AL KARIMI 1

PENDAHULUAN
Dewasa ini banyak hal dalam kehidupan ini yang menyebabkan kita melupakan antara satu dengan yang lain dan sibuk mengurusi urusan masing-masing, sehingga terciptalah kesenjangan antara kita dalam kehidupan sosial, terutama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu adanya alat atau kegiatan pemersatu antara sesama kita, sehingga salah satu fungsi dari kehidupan ini tidak terlupakan yaitu suatu nilai-nilai kekeluargaan atau kegotong-royongan yang itu sudah menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia yang dikenal oleh seluruh dunia dari dulu sampai sekarang .
Dari sebab itulah kami berharap ada suatu kegitan yang dapat mengembalikan citra bangsa Indonesia. Yang selama ini kelihatan pudar dan nyaris akan hilang dalam kehidupan bangsa kita, walaupun kegitan itu pengaruhnya tidak begitu besar tapi paling tidak kita sudah mencobanya dan hasilnya siapa tahu cukup berpengaruh karena hasil bukan kita yang menentukan, kita sebagai manusia hanya bisa merencanakan yang penting ada “Teak Action” sekecil apapun perubahan yang dilakukan maka akan merubah seluruh hidup kita.
Gerakan Pramuka Yayasan Pondok Pesantren Al Karimi Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1 salah satu gerakan yang bergerak dalam membina anggota muda Gerakan Pramuka yang ada di Kwartir Ranting Dukun. Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1 berupaya memposisikan diri untuk membangun nalar kritis peserta didiknya untuk peka terhadap realitas yang melingkupi diri dan masyarakatnya menuju perubahan-perubahan yang tranformatif yang menjamin keterbukaan, keadilan, kepedulian, kesejajaran antar sesama serta mampu membangun partisipasi dalam kehidupan segenap masyarakat.
Lomba Jelajah Kawasan Pondok Pesantren ( LJKPP ) merupakan momentum yang strategis untuk mengembalikan nilai-nilai kebersamaan serta berkompetisi dalam keterampilan dan membuktikan, bahwa bangsa kita masih memiliki nilai-nilai kebersamaan dan kesejajaran tanpa adanya diskriminasi sesama kita dan dengan acara ini pula kami berharap dapat mempererat tali persaudaraan dan sillaturahim antar sesama peserta didik..
Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1 pada tanggal 9 Maret 2009 mengadakan suatu kegiatan yaitu Lomba Jelajah dikawasan Pondok Pesantren Al Karimi Tebuwung Dukun Gresik yang diharapkan dapat mengembalikan cirri khas bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai kekeluargaan atau kegotong-royongan yang sudah dikenal oleh seluruh dunia.
Oleh karena itu besar harapan kami atas dukungan baik materi maupun morel dari segenap dewan guru, dewan pembina, para simpatisan pramuka dan para pimpinan intansi maupun perusahaan demi suksesnya acara yang kami rencanakan.

NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini kami beri nama Lomba Jelajah Kawasan Pondok Pesantren ( LJKPP) 2009.

TEMA
“Rapatkan barisan, eratkan tali persaudaraan, satukan tekat kita sambut kemenangan”.

LANDASAN
Rancangan kegiatan tahunan Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1.
Kebijakan Majlis Pembimbing gugusdepan MTs Al Karimi 1.
Keputusan rapat pembentukan panitia pada tanggal 3 Februari 2009.

E. MACAM KEGIATAN
Jelajah Alam
Materi Lomba
a. Pengetahuan Umum
b. Pengetahuan Pramuka
c. Pionering
d. KIM Penciuman
e. Semapore dan Morse
f. PPGD
g. Tenda Darurat
h. Baris berbaris
Temu Akrab alumni


F. TUJUAN
Untuk menggali potensi para peserta didik Penggalang MI/SD se Kwaran Dukun dan Kwaran Panceng
Mengoptimalkan potensi peserta didik yang kurang di berdayakan
Mempererat tali persaudaraan dan sillaturahim

G. PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah peserta Penggalang putra putri se Kwartir Ranting Dukun dan Panceng.
H. FASILITAS PESERTA
Sertifikat
Nomer peserta

I. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 09 Maret 2009 di kawasan Pondok Pesantren Al Karimi Desa Tebuwung Dukun Gresik dan di sekitar Pondok Pesantren Al Karimi ( Desa Tebuwung )
“ LOMBA JELAJAH KAWASAN PONDOK PESANTREN“
SATUAN PENGGALANG MADRASAH TSANAWIYAH AL KARIMI 1

PENDAHULUAN
Dewasa ini banyak hal dalam kehidupan ini yang menyebabkan kita melupakan antara satu dengan yang lain dan sibuk mengurusi urusan masing-masing, sehingga terciptalah kesenjangan antara kita dalam kehidupan sosial, terutama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu adanya alat atau kegiatan pemersatu antara sesama kita, sehingga salah satu fungsi dari kehidupan ini tidak terlupakan yaitu suatu nilai-nilai kekeluargaan atau kegotong-royongan yang itu sudah menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia yang dikenal oleh seluruh dunia dari dulu sampai sekarang .
Dari sebab itulah kami berharap ada suatu kegitan yang dapat mengembalikan citra bangsa Indonesia. Yang selama ini kelihatan pudar dan nyaris akan hilang dalam kehidupan bangsa kita, walaupun kegitan itu pengaruhnya tidak begitu besar tapi paling tidak kita sudah mencobanya dan hasilnya siapa tahu cukup berpengaruh karena hasil bukan kita yang menentukan, kita sebagai manusia hanya bisa merencanakan yang penting ada “Teak Action” sekecil apapun perubahan yang dilakukan maka akan merubah seluruh hidup kita.
Gerakan Pramuka Yayasan Pondok Pesantren Al Karimi Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1 salah satu gerakan yang bergerak dalam membina anggota muda Gerakan Pramuka yang ada di Kwartir Ranting Dukun. Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1 berupaya memposisikan diri untuk membangun nalar kritis peserta didiknya untuk peka terhadap realitas yang melingkupi diri dan masyarakatnya menuju perubahan-perubahan yang tranformatif yang menjamin keterbukaan, keadilan, kepedulian, kesejajaran antar sesama serta mampu membangun partisipasi dalam kehidupan segenap masyarakat.
Lomba Jelajah Kawasan Pondok Pesantren ( LJKPP ) merupakan momentum yang strategis untuk mengembalikan nilai-nilai kebersamaan serta berkompetisi dalam keterampilan dan membuktikan, bahwa bangsa kita masih memiliki nilai-nilai kebersamaan dan kesejajaran tanpa adanya diskriminasi sesama kita dan dengan acara ini pula kami berharap dapat mempererat tali persaudaraan dan sillaturahim antar sesama peserta didik..
Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1 pada tanggal 9 Maret 2009 mengadakan suatu kegiatan yaitu Lomba Jelajah dikawasan Pondok Pesantren Al Karimi Tebuwung Dukun Gresik yang diharapkan dapat mengembalikan cirri khas bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai kekeluargaan atau kegotong-royongan yang sudah dikenal oleh seluruh dunia.
Oleh karena itu besar harapan kami atas dukungan baik materi maupun morel dari segenap dewan guru, dewan pembina, para simpatisan pramuka dan para pimpinan intansi maupun perusahaan demi suksesnya acara yang kami rencanakan.

NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini kami beri nama Lomba Jelajah Kawasan Pondok Pesantren ( LJKPP) 2009.

TEMA
“Rapatkan barisan, eratkan tali persaudaraan, satukan tekat kita sambut kemenangan”.

LANDASAN
Rancangan kegiatan tahunan Satuan Penggalang MTs Al Karimi 1.
Kebijakan Majlis Pembimbing gugusdepan MTs Al Karimi 1.
Keputusan rapat pembentukan panitia pada tanggal 3 Februari 2009.

E. MACAM KEGIATAN
Jelajah Alam
Materi Lomba
a. Pengetahuan Umum
b. Pengetahuan Pramuka
c. Pionering
d. KIM Penciuman
e. Semapore dan Morse
f. PPGD
g. Tenda Darurat
h. Baris berbaris
Temu Akrab alumni


F. TUJUAN
Untuk menggali potensi para peserta didik Penggalang MI/SD se Kwaran Dukun dan Kwaran Panceng
Mengoptimalkan potensi peserta didik yang kurang di berdayakan
Mempererat tali persaudaraan dan sillaturahim

G. PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah peserta Penggalang putra putri se Kwartir Ranting Dukun dan Panceng.
H. FASILITAS PESERTA
Sertifikat
Nomer peserta

I. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 09 Maret 2009 di kawasan Pondok Pesantren Al Karimi Desa Tebuwung Dukun Gresik dan di sekitar Pondok Pesantren Al Karimi ( Desa Tebuwung )

Sabtu, 31 Januari 2009

LAGU NASIONAL DAN DAERAH

BAGIMU NEGRI

Padamu negri, kami berjanji,
Padamu negri, kami berbakti,
Padamu negri, kami mengabdi,
Bagimu negri, jiwa raga kami.


SATU NUSA SATU BANGSA

Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa kita,
Tanah air pasti jaya, untuk slama-lamanya,
Indonesia pusaka, Indonesia tercinta,
Nusa bangsa dan bahasa, kita bela bersama.


SYUKUR

Dari yakinku teguh, hati ikhlasku penuh,
Akan karunia-Mu, Tanah air pusaka,
Indonesia Merdeka, Syukur aku sembahkan,
Kehadlirat-Mu Tuhan.


BANGUN PEMUDA PEMUDI

Bangun pemuda-pemudi, Indonesia,
Lengan bajumu singsingkan, untuk negara,
Masa yang akan datang, kewajibanmu-lah,
Menjadi tanggunganmu, terhadap Nusa,
Menjadi tanggunganmu, terhadap Nusa.


GARUDA PANCASILA

Garuda Pancasila, akulah pendukungmu,
Patriot proklamasi, sedia berkorban untukmu.
Pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentosa, pribadi bangsaku,Ayo maju,maju,
Ayo maju, maju, Ayo maju, maju.


HARI MERDEKA

Tujuh belas Agustus tahun empat lima,
Itulah hari kemerdekaan kita.
Hari merdeka, nusa dan bangsa.
Hari lahirnya bangsa Indonesia, mer de ka
Skali merdeka tetap merdeka, selama hayat masih dikandung badan.
Kita tetap setia, tetap sedia,
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia, tetap sedia, membela negara kita.


INDONESIA TETAP MERDEKA

Sorak-sorak bergembira , bergembira semua.
Sudah bebas negri kita, Indonesia merdeka.
Indonesia merdeka, Republik Indonesia,
Itulah hak milik kita, untuk slama-lamanya.


MERAH PUTIH

Bendera Merah Putih, Bendera Tanah Airku,
Gagah dan jernih tampak warnamu,
Berkibaran dilangit yang biru.
Bendera Merah Putih, Bendera bangsaku.


DI TIMUR MATAHARI

Di timur matahari, mulai bercahya,
Bangun dan berdiri kawan semua.
Marilah mengatur, barisan kita,
Pemuda pemudi Indonesia


MAJU TAK GENTAR

Maju tak gentar, membela yang benar,
Maju tak gentar, hak kita diserang,
Maju serentak, mengusir penyerang,
Maju serentak, tentu kita menang.
Bergerak, bergerak; Serentak, serentak;
Menerkam, menerjang terjang;
Tak gentar, tak gentar; menyerang, menyerang;
Majulah, majulah menang.
HALO – HALO BANDUNG

Halo-halo Bandung, Ibukota Periangan.
Halo-halo Bandung, Kota kenang-kenangan
Sudah lama beta tidak berjumpa dengan kau
Sekarang sudah menjadi lautan api
Mari Bung rebut kembali.


IBU KITA KARTINI

Ibu kita Kartini , Putri sejati
Putri Indonesia, harum namanya.
Ibu kita Kartini, Pendekar bangsa
Pendekar kaumnya, untuk merdeka
* Wahai Ibu kita Kartini, Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya, bagi Indonesia


KULIHAT IBU PERTIWI

Kulihat Ibu pertiwi, sedang bersusah hati,
Air matamu berlinang, mas intanmu terkenang.
Hutan sawah gunung lautan, simpanan kekayaan,
Kini Ibu sedang duka, merintih dan berdo`a.


INDONESIA PUSAKA

Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala, slalu di puja-puja bangsa.
Di sana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda.
Tempat berlindung di hari tua,
Tempat akhir menutup mata.


DESAKU YANG KUCINTA

Desaku yang kucinta, pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda, dan handai tolanku.
Tak mudah kulupakan tak mudah bercerai.
Selalu kurindukan desaku yang permai


DARI SABANG SAMPAI MERAUKE

Dari Sabang sampai Merauke,
berjajar pulau-pulau.
Sambung menyambung menjadi satu,
itulah Indonesia.
Indonesia tanah airku, aku berjanji padamu,
Menjunjung Tanah airku, Tanah airku Indonesia


GEMBIRA

Gembira gembira, siapa tak mau gembira
Gembira gembira, gembira itu merdeka
Siapa siapa, siapa mau bersusah
Susah itu hanyalah bagi orang terjajah
Merdeka gembiralah
……………………………………………………

























POTONG BEBEK ANGSA
( Timor )
Potong bebek angsa, masak dikuali
Nona minta dansa, dansa empat kali
Sorong ke kiri sorong ke kanan
Tra la la la la la la la la la la


CUBLAK-CUBLAK SUWENG
( Jateng / Jatim )
Cublak-cublak suweng, suwengé téng geléntér
Mambu ketunggéng gudél
Pak gempong léra-léré
Sapa ngguyu ndelékaké
Sir-sir pong délé kosong, sir-sir pong délé kosong


NAIK NAIK KE PUNCAK GUNUNG
( Maluku )
Naik-naik ke gunung nona, kusu-kusu melulu X2
Maski cinta tinggal cinta mama panggil beta pulange X2


RUJAK ULEG
( Jawa )
Rujak nanas tambané wong atiné panas
Mawas-mawas kana kéné tanpa pituwas
Urip pisan sangsarané teka lunga jaréné
Ora tau krasa mukti pisan baé
Kiwa tengen disawang mung seneng-seneng katoné
Ati mangkel campur méri susah dhéwé


KAMPUANG NAN JAUH DI MATO
( SumBar )
Kampuang nan jauh di mato
Gunung sangsai batu li liang
Takana jo kawan-kawan nan lamo
Sangkek basuliang suliang
Penduduknyo nan elok
Nan suko bagotong royong
Kok susah samo-samo diraso
Den takana jo kampuang
Takana jo kampuang
Induk ayah adiak sadonyo
Raso mangumbao ngumbao den pu lang
Den takana jo kampuang


JARANAN ( Jawa )

Jaranan jaranan jarané jaran téji
Sing nunggang ndara béi, sing nggiring para mantri
Jrék jrék nong jrék jrék gung srék ésrék turut lurung
Gedebug krincing gedebug krincing
prok prok gedebug jedhér


BUTA BUTA GALAK ( Jawa )
Buta-buta galak solahé lunjak-lunjak
Ngadek sigrak-sigrak nanjak kunca nuli tanjak
Bali ngadek manéh rupamu ting celoné
Kuwi buron apa tak sengguh buron kang anéh
Lha wong koéwe sing amemarahi
Rupamu kok ngono hi hi aku wedi ayo adhi padha bali
Rupamu lhérak-lhérok rok rok rok
Matamu plérak-plérok rok rok rok
Mung kulité ambeng kérok


PARAMUKA DUO
( Maluku )
Paramuka duo paramuka duo
Hupe uduna lupa duo
Saya sakit sakit sakit sampai masuk rumah sakit, hupe uduna lupa duo X2




ARTI LAMBANG GP

BENTUK DAN ARTI KIASAN
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

1. Bentuk Lambang Gerakan Pramuka adalah gambar bayangan tunas kelapa

2. Arti kiasan Lambang Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :

a. Buah nyiur keadaan tumbuh, dinamakan CIKAL – BAKAL di Indonesia, berarti : " penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru ".
Jadi Lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
b. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Tiap Pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
c. Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi Lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
d. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.
Jadi Jadi Lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yang mulia dan jujur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
e. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi Lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
f. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi Lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada tanah air, bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

KODE ETIK PRAMUKA

TRISATYA


Demi kehormatanku aku berjanji akan

bersungguh-sungguh :

- Menjalankan kewajibanku terhadap

Tuhan dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan menjalankan Pancasila.

- Menolong sesama hidup dan ikut serta

membangun masyarakat

- Menepati Dasadharma






DASA DHARMA

Pramuka itu :

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatira

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, trampil dan gembira

7. Hemat, cermat dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan

PP PENEGAK

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi








LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.

2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional
c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran Pembinaan
e. Pelaksanaan Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
g. Prinsip dan materi Pembinaan
h. Prinsip dan materi Kegiatan
i. Mekanisme Pembinaan
j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha Pengembangan
l. Penutup.

4. Pengertian
a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani
2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.
3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.


BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL

5. Landasan
a. Landasan ideal : Pancasila.
b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan Struktural
1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan Operasional
1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Landasan Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.
2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan Historis
1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.

6. Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.
3) Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :
(1) insan sosial budaya
(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.
b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f. Peningkatan Ketahanan Nasional
g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia

7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berediologi Pancasila.
2) Kuat keyakinan beragamanya.
3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5) Berkesadaran hokum.
6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak dan Pandega
1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c. Pengembangan sistem
1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.


BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN

9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki fungsi :
a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.
c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).

10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.
b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.

11. Wadah Pembinaan
a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

12. Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:
a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.

13. Pengelola Pembinaan
a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :
1) Pengembangan pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :
1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir
6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :
1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi)
a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.
b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.
c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.


BAB IV SASARAN PEMBINAAN

14. Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :
a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
d. Mempunyai rasa cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.

15. Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.
b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.

16. Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.
b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.
c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.


BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN

17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.

18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.

19. Penegak Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

20. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

21. Calon Pandega
a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.
b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.

22. Pandega
a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.
b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.

23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :
a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.

BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

24. Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :
a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.


BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN

26. Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

27. Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi pembinaan mental spiritual
a) Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab
(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.
b) Intelek dan kejiwaaan
(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.
2) Materi pembinaan patriotisme
a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah perjuangan bangsa
e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi Pembinaan idealisme
a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas
d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan sehat
b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan trampil.


BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN

28. Prinsip Kegiatan
a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.
d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan Pramuka
3) Bina masyarakat.
e. Metode kegiatan antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan keterampilan
5) Proyek percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti Masyarakat
8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam terbuka
10) Halang rintang dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama

29. Materi Kegiatan
a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.
c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.
d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.
d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental spiritual
2) Patriotisme (cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan keadaan darurat
11) Kependudukan dan transmigrasi
12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13) Koperasi dan Tabungan Nasional
14) Pertanian (dalam arti luas)
15) Pertukangan dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah
20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.


BAB IX MEKANISME PEMBINAAN

30. Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :
1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting
3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang
4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah
5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.

31. Mekanisme koordinasi pembinaan
a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.
c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.
e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.
f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :
1) Unsur dari Kwartir
2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.

31. Mekanisme hubungan
a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.


BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN

33. Masalah

a. Umum
1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega
3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.
2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.
3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.
3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.
2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

34. Pemecahan Masalah
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.
e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.

35. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.
2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.
b. Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :
1) Petunjuk Penyelenggaraan
2) Petunjuk Pelaksanaan
3) Petunjuk Teknis
4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil penelitian
3) Hasil pengamatan
4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega
2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina Pramuka
4) Kursus Keterampilan
5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
e. Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :
1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran
3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.


BAB XI USAHA PENGEMBANGAN

36. Usaha pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :
a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.
c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.

BAB XII PENUTUP

37. Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.




Jakarta, 17 Juni 1988.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,






Letjen TNI (Purn) Mashudi.